m Negeri.
Dalam tahun 1980 ditingkatkan menjadi Keputusan Bersama antara Depdikbud dan Depkes tentang kelompok kerja UKS. Untuk mencapai Pemantapan dan pembinaan secara terpadu ditetapkan Surat keputusan bersama antara Mendikbud, Menkes, Mendagri dan Menag Tanggal 3 September 1980 tentang Pokok Kebijaksanaan dan Pengembangan UKS N0. 408a/U/1984, No 3191/Menkes/SKBVI/1984, No 74/th/1984, No 61/1984.
Sedangkan tentang Tim Pembina UKS, No 408b, No 319a/MenkesSKB/VI/1984, No 74a/1984, No 61/1984 yang disempurnakan dengan No 0372a/P/1989, No 390a/Menkes/SKB/VI 1989, No 140a/1989, No 30a tahun 1989 Tanggal 12 Juni 1989.
Dasar Kebijaksanaan
Dasar kebijaksanaan pelaksanaan Usaha Kesehatan Sekolah adalah Undang-Undang Nomor 4 tahun 1979 tentang Pembinaan Anak Sekolah.
Pola Pembinaan
Pembinaan Kesehatan Anak, dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:
1. Pembinaan bayi, balita dan anak pra sekolah (umur 0 – 6 tahun)
2. Pembinaan kesehatan anak usia sekolah (umur 7 – 21 tahun), yang dibagi menjadi 3 kelompok :
- Pra remaja (umur 7 – 12 tahun)
- Remaja (13 — 21 tahun)
- Dewasa muda (19 – 21 tahun)
Alasan Perlunya Upaya Kesehatan Sekolah
- Anak usia sekolah merupakan kelompok umur yang rawan terhadap masalah kesehatan.
- Usia sekolah sangat peka untuk menanamkan pengertian dan kebiasaan hidup sehat.
- Sekolah merupakan institusi masyarakat yang terorganisasi dengan baik.
- Keadaan kesehatan anak sekolah akan sangat berpengaruh terhadap prestasi belajar yang dicapai.
- Anak sekolah merupakan kelompok terbesar dari kelompok usia anak-anak yang menerapkan wajib belajar.
- Pendidikan kesehatan melalui anak-anak Sekolah sangat efektif untuk merubah perilaku dan kebisaan ibu sehat umumnya.